I-News

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Jadwal Open Trip dan Private Trip.
Private Trip, Mountain Guide, Porter Gunung, Paket Honeymoon, Study Tour, Family Gathering, Outbond, Outing, dll +62 85 643 455 865 (( WA / SMS / Telp )

Rambut Alis Atau Mata.

Bismillaah...

» Rambut Alis Atau Mata.
Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah, terlebih lagi bagi wanita. Dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Ù„َعَÙ†َ اللَّÙ‡ُ الْÙˆَاشِÙ…َاتِ ÙˆَالْÙ…ُسْتَÙˆْØ´ِÙ…َاتِ Ùˆَالنَّامِصَاتِ ÙˆَالْÙ…ُتَÙ†َÙ…ِّصَاتِ

"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan". [HR Muslim].

Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H.]

Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. [Imam An Nawawi, Al Majmu’ : (1:349).]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Posting Komentar

0 Komentar