» Rambut Alis Atau Mata.
Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya
dilaknat oleh Allah, terlebih lagi bagi wanita. Dari Abdullah,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan
(tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan". [HR Muslim].
Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum
menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami
atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya.
Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah
menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang
ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut adalah haram.[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa
Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H.]
Adapun bila
bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa
helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka
memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti
Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. [Imam An Nawawi, Al Majmu’ : (1:349).]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
0 Komentar