# Puasa Senin Kamis #
Salah satu puasa yang disunnahkan lagi adalah puasa Senin Kamis. Puasa
ini dilakukan pada setiap pekan di dua hari tersebut. Keutamaannya bisa
menghapus kesalahan dan meninggikan derajat, serta memang dua hari
tersebut adalah saat amalan diangkat di hadapan Allah sehingga sangat baik untuk berpuasa saat itu.
Dalil Pendukung
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
Dalil Pendukung
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan
berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An Nasai no. 2362 dan Ibnu
Majah no. 1739. All Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Usamah bin Zaid berkata,
Usamah bin Zaid berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لاَ تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لاَ تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلاَّ يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلاَ فِى صِيَامِكَ وَإِلاَّ صُمْتَهُمَا. قَالَ « أَىُّ يَوْمَيْنِ ». قُلْتُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ. قَالَ « ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ »
“Aku berkata pada
Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, engkau
terlihat berpuasa sampai-sampai dikira tidak ada waktu bagimu untuk
tidak puasa. Engkau juga terlihat tidak puasa, sampai-sampai dikira
engkau tidak pernah puasa. Kecuali dua hari yang engkau bertemu
dengannya dan berpuasa ketika itu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya, “Apa dua hari tersebut?” Usamah menjawab, “Senin dan Kamis.”
Lalu beliau bersabda, “Dua hari tersebut adalah waktu dihadapkannya
amalan pada Rabb semesta alam (pada Allah). Aku sangat suka ketika
amalanku dihadapkan sedang aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An Nasai
no. 2360 dan Ahmad 5: 201. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad
hadits ini hasan).
Baca selengkapnya >> http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-senin-kamis.html
Baca selengkapnya >> http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-senin-kamis.html
0 Komentar