I-News

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Jadwal Open Trip dan Private Trip.
Private Trip, Mountain Guide, Porter Gunung, Paket Honeymoon, Study Tour, Family Gathering, Outbond, Outing, dll +62 85 643 455 865 (( WA / SMS / Telp )

Mengusap Khuff


Mengusap Khuff (Sepatu Yang Menutup Mata Kaki)

KITAB THAHARAH (PERIHAL BERSUCI)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

2. Mengusap Khuff (Sepatu Yang Menutup Mata Kaki)
Al-Imam an-Nawawi rahimahulla berkata dalam Syarah Muslim (III/ 164), “Ulama yang diperhitungkan dalam ijma' (mu’tabar) telah sepakat tentang bolehnya mengusap khuff dalam safar maupun menetap. Baik untuk suatu kebutuhan ataupun tidak. Bahkan boleh bagi perempuan yang senantiasa berada dalam rumahnya. Demikian pula orang lumpuh yang tidak bisa berjalan. Hanya orang-orang syi'ah dan khawarij yang mengingkari hal ini. Dan penyesilihan mereka itu tidak dianggap.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, 'Aku diberitahu oleh tujuh puluh Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengusap kedua khuff '."

Dalil yang paling bagus untuk dijadikan sandaran tentang mengusap khuff adalah apa yang diriwayatkan Muslim dari al-A'masy dari Ibrahim dari Hammam, dia berkata, “Jarir kencing, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuffnya. Dia lalu ditanya, "Kau melakukan ini?" Dia menjawab, "Ya. Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuffnya." Al-A'masy mengatakan bahwa Ibrahim berkata, "Hadits ini mem-buat mereka senang. Karena ke-Islaman Jarir terjadi setelah turunnya surat al-Maa-idah." [1]

An-Nawawi berkata [2], "Artinya, Allah Ta'ala berfirman dalam surat al-Maa-idah: … (Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.) Jika ke-Islaman Jarir lebih dulu daripada turunnya surat al-Maa-idah, maka haditsnya tentang mengusap khuff bisa jadi mansukh oleh ayat dalam surat al-Maa-idah tadi. Namun, ketika ternyata ke-Islaman Jarir lebih akhir, maka kita ketahui bahwa haditsnya bisa diamalkan. Karena dia berfungsi sebagai penjelas bahwa maksud ayat tersebut bukanlah bagi pemakai khuff. Maka sunnah menjadi pengkhusus bagi keumuman ayat tersebut. Wallahu a’lam.

a. Syarat-syaratnya
Disyaratkan bagi bolehnya mengusap khuff agar pelaku mengenakannya dalam keadaan memiliki wudhu.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada suatu malam aku pernah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Kutuangkan timba padanya. Lantas beliau membasuh wajah dan kedua tangannya lalu mengusap kepalanya. Kemudian aku merendah untuk melepas kedua khuff beliau. Beliau lantas berkata:

دَعْهُمَا فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ.

‘Biarkan dia, karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.’ Beliau lalu mengusap keduanya.” [3]

b. Masa berlakunya
Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi yang menetap.” [4]

c. Bagian yang diusap dan tata caranya
Bagian yang disyari'atkan untuk diusap adalah bagian atas khuff.

Berdasarkan hadits 'Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu :

لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلَ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.

“Jika memang agama adalah akal, maka bagian bawah khuff tentu lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya. Sungguh, aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap bagian atas kedua khuff beliau." [5]

Yang wajib tentang cara mengusap adalah melakukan apa yang dinamakan "mengusap" (secara umum).

d. Mengusap kaos kaki dan sandal
Sebagaimana diperbolehkan mengusap khuff, diperbolehkan pula mengusap kaos kaki dan sandal.

Berdasarkan hadits al-Mughirah bin Syu'bah, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dan mengusap kaos kaki dan sandal." [6]

Dari 'Ubaid bin Juraij, dikatakan pada Ibnu 'Umar, “Kami melihatmu melakukan sesuatu yang tidak pernah seorang pun kami lihat melakukannya kecuali engkau.” Dia berkata, “Apakah itu?” Mereka berkata, “Kami melihatmu mengenakan sandal kulit.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakannya, berwudhu dengannya dan mengusapnya.”

e. Hal-hal yang membatalkan mengusap.
Mengusap bisa batal dengan salah satu dari tiga hal berikut ini:
1. Habis masa berlakunya
Karena mengusap memiliki masa tertentu, sebagaimana Anda ketahui. Maka tidak boleh memperpanjang waktu yang telah ditentukan.

2. Junub
Berdasarkan hadits Shafwan Radhiyallahu anhu: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh kami, jika kami dalam keadaan safar agar tidak melepas khuff kami selama tiga hari tiga malam kecuali jika junub. Bahkan ketika buang hajat, kencing, dan tidur.” [7]

3. Menanggalkannya dari kaki
Karena jika ia menanggalkannya kemudian mengenakannya kembali, maka ia tidak memasukkan kedua kakinya dalam keadaan suci.

Catatan:
Habisnya masa dan menanggalkan kedua khuff membatalkan hukum ini dengan sendirinya. Tidak boleh mengusap khuff hingga berwudhu dan membasuh kedua kakinya lalu mengenakannya. Namun, jika dia dalam keadaan memiliki wudhu ketika menanggalkannya atau habis masanya, maka dia tetap dalam wudhunya. Dia boleh shalat dengan khuff selama dia suka sampai dia berhadats.

Catatan:
Barangsiapa mengenakan sepasang kaos kaki dalam keadaan suci, kemudian mengusapnya dan melepas bagian atasnya setelah mengusap, maka boleh meneruskan masa berlakunya dengan mengusap bagian bawahnya. Karena bisa dikatakan bahwa dia memasukkan kedua kakinya dalam keadaan suci. Adapun jika mengenakan sebelah kaos kaki dan mengusapnya, kemudian mengenakan kaos kaki sebelahnya yang belum diusap, maka tidak boleh. Karena tidak bisa dikatakan bahwa dia memasukkan keduanya dalam keadaan suci. [8]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 136)], Shahiih Muslim (I/227 no. 272), dan Sunan at-Tirmidzi (I/63 no. 93).
[2]. Syarh Muslim (III/164).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/230 274 (79))], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/309 no. 206), secara ringkas, dan Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/256 no. 151).
[4]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 139)], Shahiih Muslim (I/232 no. 276), dan Sunan an-Nasa-i (I/84).
[5]. Shahih: [Irwaa' al-Ghaliil (no. 103)] dan Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/278 no. 162).
[6]. Shahih: [Irwaa' al-Ghaliil (no. 101)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/269 no. 159), Sunan at-Tirmidzi (I/67 no. 99), dan Sunan Ibni Majah (I/ 185 no. 559).
[7]. Hasan: [Irwaa'ul Ghaliil (no. 104)], Sunan at-Tirmidzi (I/65 no. 96), dan Sunan an-Nasa-i (I/84).
[8]. Begitulah al-'Allamah al-Albani memberitahu saya.

Posting Komentar

0 Komentar