I-News

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Jadwal Open Trip dan Private Trip.
Private Trip, Mountain Guide, Porter Gunung, Paket Honeymoon, Study Tour, Family Gathering, Outbond, Outing, dll +62 85 643 455 865 (( WA / SMS / Telp )

Hijab

Hijab, yang secara lughoh berarti tirai atau dinding, adalah satu terminologi yang bisa berarti perlindungan wanita dalam Islam dari pandangan laki-laki (terutama yang bukan Muhrim). Salah satu prinsip dasar Islam adalah pewujudan suatu sistem yang suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap anggota masyarakat, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa, disiplin, dan menjaga kesucian mereka. Di antara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain dan agar kecenderungan-kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan yang halal. Untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama hijab.

Sistem hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara pria dan wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup kepala dan wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk membangun masayarakat. Pengertian hijab sebagai satu sistem bisa difahami melalui ayat-ayat berikut:
An-Nur : 30-31, Al-Ahzab : 32-33, dan Al-Ahzab : 59.

Sistem hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena bersumber dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia yang bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia dan tamaddun mereka. Terpadu karena sistem ini menggabungkan segenap sistem dalam Islam; berasaskan kepada aqidah tauhid yang tercerna dalam akhlaq yang mulia, ibadah yang syumul (menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum syariatnya.

Hijab bukan semata-mata mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja namun pada saat yang sama masih bertabarruj. Pelaksanaan hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam melindungi kesucian masyarakat: menjaga kesucian diri, mencegah penodaan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan hukuman bila terjadi pelanggaran. Adalah persepsi yg salah bila seseorang menganggap bahwa hijab semata-mata mengandung arti menjaga aurat dari pandangan pria non muhrim dan pada saat yang sama tidak menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah dan akhlaknya. Lebih-lebih bila penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari kejahatan lisan maupun perbuatannya. Sekiranya seorang wanita yang menutup auratnya itu melakukan kesalahan dan berakhlak tidak baik, janganlah memakai kerudung itu yang harus disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu sendiri. Ini adalah karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hijab.

Banyak wanita modern mengenakan kerudung karena fashion (mode) saja supaya mereka terlihat lebih cantik dan anggun. Di dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini akan melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain. Namun sebaliknya, bila masalah ma'ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa ini termasuk amal yg bertujuan untuk memperoleh ridha Allah, maka orang yang melaksanakannya tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah. Karena itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah ma'ruf dalam Islam namun bila tidak mengikuti cara yang telah ditunjukkan oleh syari'ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas lillahi ta'ala, maka ini tidak termasuk dalam 'amalan yang shaleh.

Adalah satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang dapat menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek dalam sistem hijab. Misalnya saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian. Islam tidak mengenal konsep ‘pelaksanaan satu amalan wajib bisa membebaskan diri dari amalan wajib lainnya’. Sebagai contoh adalah seseorang yang telah banyak melakukan shalat fardhu dan sunat, telah banyak berzakat dan bershadaqah, telah beberapa kali menunaikan haji ke Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan shalat Subuh barang sekali saja? Sama halnya di sini dengan anggapan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian. Apakah kebaikan di hati boleh menghalalkan penampakkan aurat yang telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah?

Islam memerintahkan penganutnya untuk menerima Islam secara kaaffah (menyeluruh): menerima apa yang diharamkan oleh Allah sebagai haram dan apa yg dihalalkan oleh Allah sebagai halal.

"Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan adalah musuhmu yang nyata."Qs 2 : 208

Ada sebagian yang mengaku bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya. Namum mereka menganggap bahwa hukumnya adalah dosa kecil dan dosa-dosa kecil mereka anggap bisa dihapuskan dengan melakukan kebajikan-kebajikan yang lain. Sikap ini adalah sikap yang teramat sangat salah. Meninggalkan perintah menutup aurat dengan anggapan bahwa ini hanyalah dosa kecil jauh lebih berbahaya daripada dosa tidak menutup aurat karena kebodohan. Mengakui satu perkara sebagai dosa dan terus menerus melakukannya akan menyebabkan dosa itu terakumulasi sehingga menjadi dosa besar. Ulama menyatakan bahwa berkekalan dalam dosa kecil menjadikan dosa itu sebagai dosa besar.

Ada pula orang yang beranggapan bahwa mengenakan pakaian yang menutup aurat seperti berkerudung dan sebagainya itu dikhawatiri menimbulkan sifat riya dan munafik. Bagi mereka, biarlah tidak menutup kepala asalkan hati tidak riya dan jiwa bersih dari sifat munafik. Sekali lagi, ini anggapan keliru! Apakah karena kita takut dihinggapi riya karena melakukan shalat maka kita tidak melaksanakannya? Rasulullah saw sendiri telah mengingatkan jika kita tidak melakukan amal kebajikan karena takut riya maka perbuatan tersebut adalah riya.

Karena itu hendaklah kita terus melakukan apa yang wajib kita lakukan dan menepikan segala hasutan syaithan yang memang bertujuan untuk menyesatkan kita. Lagipula tak mungkin seseorang menjadi munafik karena melaksanakan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar terhadap tuntutan tersebut serta diikuti oleh keikhlasan untuk memperoleh ridha Allah semata. Sebaliknya, bila orang sengaja meninggalkan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar akan perintah tersebut adalah sangat sangat sangat dikhawatirkan untuk terjerumus dalam jurang munafikun.

Sebagai penutup, salah satu perkara yg paling dasar di dalam sistem sosial Islam adalah hubungan antara pria dan wanita. Hubungan yang benar dan sehat antara pria dan wanita akan membawa kebahagiaan dan keberhasilan dalam masyarakat, namun bila hubungan antara pria dan wanita berada di luar batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam maka akan membawa masyarakat kepada kehancuran. Islam tidak memandang ringan terhadap hubungan yang bebas antara pria dan wanita. Hukum-hukum hijab Islam: pengharaman bercampur baur antara pria dan wanita secara bebas, pelarangan siaran nyanyian yang memekakkan, tari-tarian, gambar-gambar porno, serta perbuatan-perbuatan tak senonoh adalah ditujukan untuk menghalangi kemungkinan berlakunya hubungan bebas antara pria dan wanita di dalam masyarakat.

Prinsip Islam di dalam membangun masyarakat dan negara adalah di atas aqidah dan keimanan kepada Allah. Di atas dasar inilah segala peraturan yang berlaku di dalam masyarakat adalah peraturan dan undang-undang dari Allah. Peraturan dan undang-undang ini seharusnya dilaksanakan di dalam seluruh kegiatan masyarakat: dalam kegiatan politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.

Diambil dari : http://bimcrot.tripod.com/global/hijab2.html

Posting Komentar

0 Komentar