Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta didukung berbagai elemen masyarakat  mendeklarasikan Yogyakarta tanpa rokok sekaligus meluncurkan gerakan  Jogja Tertib Rokok.
"Ada tiga tertib yang perlu ditaati  masyarakat, yaitu tertib merokok di lokasi yang sudah ditentukan, tertib  membuang puntung rokok, dan tertib cukai rokok," kata Ketua Panitia  Gerakan Jogja Tertib Rokok Monda Saragih saat peluncuran gerakan tersebut di Yogyakarta, Jumat.
 Ia berharap gerakan yang digulirkan sebagai implementasi Peraturan Wali  Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok  tersebut dapat ditaati oleh perokok aktif sehingga tidak mengganggu  perokok pasif. 
 Peluncuran Gerakan Jogja Tertib Rokok tersebut  juga diisi dengan deklarasi bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta  dan masyarakat untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.
 Beberapa poin pokok yang dinyatakan dalam deklarasi adalah mendukung  peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok, mendukung DPRD  Yogyakarta untuk segera menyelesaikan pembahasan raperda kawasan tanpa  asap rokok, dan meminta perokok aktif untuk menghormati warga yang tidak  merokok.
 Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti  yang ikut menghadriri peluncuran gerakan Jogja Tertib Rokok mengatakan  bahwa perokok aktif rata-rata mengetahui bahaya atau dampak buruk  merokok.
 "Namun, mereka masih saja nekat merokok dan sulit  berhenti dari kebiasaan ini," kata Haryadi yang tidak memungkiri jika  dirinya masih saja merokok hingga sekarang.
 Ia berharap  Yogyakarta bisa menjadi pelopor untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok  melalui gerakan Jogja Tertib Rokok. "Saatnya menghormati orang yang  tidak merokok," katanya. 
 Ia pun menyarankan agar perokok meminta izin terlebih dahulu kepada orang di sekitarnya apabila ingin merokok.
 "Siapa tahu, orang di sekitarnya bukan perokok. Jika ada yang keberatan  dia merokok, sudah seharusnya dia pindah tempat," katanya.
  Keberadaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang  Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Haryadi, bukan ditujukan untuk melarang  perokok merokok, melainkan perokok diharapkan merokok di lokasi yang  sudah ditetapkan.
 Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat  delapan kawasan larangan merokok, yaitu di tempat ibadah, tempat  pendidikan, tempat umum, transportasi umum, layanan kesehatan,  perkantoran, tempat bermain anak, dan sarana olahraga.
 Sumber ; ANTARA






0 Komentar